Iklan Atas

Ukuran KTP di Microsoft Word dan Photoshop dalam Satuan mm, cm, inci dan pixel

 

[Ilustration by Pixabay]

Kapten IT - Kartu Tanda Penduduk atau disingkat (KTP) adalah identitas resmi warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu identitas ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) jika sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Kartu tersebut memiliki fungsi dimana penduduk dapat menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Pada setiap negara didunia memiliki standar masing-masing dalam ukuran kartu identitas diri pada negaranya. Baik dalam satuan Milimeter, Centimeter, Inchi maupun Pixel. Seperti hal nya pada negara jepang yang merupakan negara dengan ID card atau format ID card terbesar di dunia dengan ukuran 9,1 x 5,5 cm. Akan tetapi, perbedaan ukuran tersebut tidak terlalu terlihat.

Di negara Indonesia, size kartu identitasnya ditentukan berdasarkan standar ISO (International Organization for Standardization), sehingga ukuran KTP tidak begitu berbeda dengan negara lainnya.

Nah, untuk mempermudah kamu dalam mecetak maka kamu ketahui dulu ukuran-ukurannya dalam satuan berikut agar kamu tidak salah dan mempercepat dalam melakukan percetakan kartu identitasmu.

Di bawah ini adalah ukuran kartu identitas di indonesia dalam berbagai satuan :

Satuan Ukuran KTP Biasa (P x L) Ukuran KTP Elektronik (P x L)
mm 86 x 54 mm 85,60 x 53,98 mm
cm 9 x 5 cm 8,56 x 5,39 cm
inci 2,12 x 3,38 in 2,12 x 3,38 in
pixel 323 x 204 px 323 x 204 px

Untuk ketebalan kartu identitas di Indonesia atau KTP sendiri sebesar 890 dalam satuan micro meter atau 0,89 dalam satuan milimeter yang tersusun atas 7 lapisan film.

Setelah mengetahui ukuran dari KTP, selanjutnya adalah mengetahui bagaimana untuk mencetak KTP tersebut melalui printer atau mesin cetak.

Demikian informasi tentang standar ukuran kartu identitas atau ktp di Indonesia yang dapat saya berikan, semoga bermanfaat. Terimakasih

Post a Comment

0 Comments